1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap
pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi
akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat
dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian
khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer.
Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi
perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih
bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa
akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang
dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau
bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan
untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern,
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
4. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dalam
hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan
adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban.
Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau
terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
3.Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a)
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
b) Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
b) Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c)
Inovasi :pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
d) Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
d) Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/bab-iv-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/