1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya
telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa
etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita
harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari
bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk
menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik
yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu
standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi
profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan
sebagai berikut :
- Tanggung
Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi
dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi).
- Kepentingan
Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka
untuk mencapai profesionalisme yang tinggi).
- Integritas
(Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi
tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip).
- Objektivitas
(Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota
yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan
jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya
di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih
orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas).
- Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang
paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi
atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap
anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau
menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya).
- Kerahasiaan
(Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan
luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi
jasa berakhir).
- Perilaku
Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi kerja dan masyarakat umum).
- Standar
Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants,
badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan).
2. Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan
suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis
Dalam Profesi Akuntan
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung
maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan
kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of
Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga
disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi
ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4. Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia,melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa
kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak
pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait
dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
(i) Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii) Pemeriksaan terhadap
kertas kerja audit; dan
(iii) Pemberian sanksi. Dengan kewenangan
asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat
bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia
melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft
RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan
Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi
profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Sumber : http://dwienieez.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar