BAB 6 : ETIKA DALAM AUDITING
A. Kepercayaan
Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
B. Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
C. Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
D. Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau
independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya..
E. Peraturan Pasar
Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki perab yang sangat besar
terhadap perekonomian Indonesia. Insititusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
1. Periode Penugasan Profesional dimulai
sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang
lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir
pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh
Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar