BAB 5 :
kode etik perilaku akuntansi
1. Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi
hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan
utamaprofesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual
·
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2. Prinsip –
Prinsip Etika IFAC, AICPA, IAI
Kode Etik
AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
snsitif (Artikel1)
2
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi(artikel III)
4
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya (Artikel IV)
5
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel
V)
6
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang
lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
1
Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
2
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
3
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
4
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip –
Prinsip Etika IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan dalam IAI itu meliputi delapan ( 8 ) butir pernyataan. Kedelapan butir
pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu :
1. Tanggung
Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan
menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati – hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar
Teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati – hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
3. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber:
http://dwienieez.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar