Akibat Hukum Wanprestasi
Menurut pendapat M.yahya harapan dalam bukunya segi segi hukum perjanjian , yang dimaksud dengan perjanjian adalah : “pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktumya atau dilakukan tidak menurut selayaknya .”
Kata “tidak tepat pada waktunya dan kata tidak layak “ apabila dengan dihubungkanya dengan kewajiban merupakan perbuatan melanggar hukum, pihak debitur sebagian atau atau secara keseluruhanya tidak menempati ataupun berbuat sesuat yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama .Dalam keadaan normal perjanjian dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya tampa gangguan ataupun halangan . tetapi pada waktu tertentu, yang tidak dapat diguga oleh para pihak, muncul halangan, sehingga pelaksanaan perjanjian tidak dapat dilaksanakan dengan baik, faktor penyebabnya terjadinya wanprestasi oleh AbdulKadir Muhammad diklasifikasikan menjadi dua faktor yaitu :
- Faktor dari luar dan
- Faktor dari dalam diri para pihak
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam kategori yaitu :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
- Melakukan apa yang diperjanjikan akan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh untuk dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar