Minggu, 22 Mei 2011

Konsep dan Perilaku Monopoli

 konsep Dam Perilaku Ekonomi...


Struktur monopoli tidak hanya ditemukan pada sektor industri pengolahan, tetapi juga pada sektor-sektor ekonomi lainnya. Namun demikian, perilakunya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dan sumber daya ekonomi. Dalam berbagai kasus kehidupan sehari-hari dengan mudah ditemukan struktur monopoli yang juga memperlihatkan perilaku dan kinerja yang mendikte pasar. Pengertian monopoli tidak lagi terbatas pada satu-satunya produsen atau penjual, tetapi kesatuan tindakan dan keputusan dan kinerja, seperti monopoli yang kolusif. 
Di berbagai negara, jika dilihat tingkat konsentrasi industri maka konsentrasi itu cenderung meningkat sehingga terdapat pertanda-pertanda ditemukannya derajat monopoli yang semakin meningkat dalam struktur pasar. Gejala-gejala yang paling sering ditemukan adalah persaingan monopolistik dengan memproduksi barang-barang yang berdiferensiasi. Ha1 ini menimbulkan pula kegiatan advertensi pada berbagai media-massa. Tingkat harga dalam struktur monopoli cenderung lebih tinggi pada struktur persaingan karena monopolis mempunyai kekuatan untuk menentukan harga dan mengendalikan jumlah produksi. Tetapi dengan tingkat harga yang demikian dapat menimbulkan persaingan baru, oleh karena menarik entry.
Beberapa sebab munculnya struktur monopoli dalam struktur pasar karena terjadinya merger, dimulai dengan perusahaan yang berskala besar, terjadinya inovasi, adanya fasilitas dan perlindungan pemerintah dan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan adanya hak-hak istimewa untuk mengelola sumber daya ekonomi. Dengan adanya struktur monopoli dapat pula mengakibatkan kestabilan persediaan barang-barang yang diperkuat oleh adanya gejala-gejala siklis, dan sifat-sifat produksi musiman, dan adanya unsur-unsur spekulasi yang lebih besar dalam perilaku monopolis. Namun demikian, masih ada segi positif dari monopoli, yang antara lain terlihat dalam melakukan penelitian dan pengembangan dalam usaha invensi dan inovasi, tetapi lazimnya dilakukan oleh induk perusahaan.
Usaha pemerintah untuk membatasi perilaku yang merugikan itu, kadang-kadang tidak hanya dengan melahirkan undang-undang anti monopoli, tetapi juga dengan mengambil alih perusahaan itu menjadi milik negara. Tetapi dengan mengambil alih, citra terhadap pemerintah kurang baik sehingga terjadi usaha-usaha pengendalian perilaku yang lebih sesuai, namun demikian kemampuan undang-undang itu masih diragukan, kalau kepastian hukum kurang ditegakkan, oleh karena aparat penegak hukum khususnya dan pemerintah umumnya berhadapan dengan pengusaha-pengusaha kuat.
Namun demikian, pada beberapa negara, struktur monopoli kurang dikendalikan, malahan diberikan hak hidup, seperti adanya kartel dan juga lisensi dan penunjukan untuk menyelenggarakan kegiatan monopoli terhadap suatu perdagangan atau pun memproduksi komoditi. Dalam hal ini tentunya secara implisit, kontrol telah disiapkan terlebih dulu, agar mereka (monopolist) tidak sewenang-wenang dalam memperoleh laba yang tinggi.

Sumber Buku Ekonomi Industri karya Nurimansjah Hasibuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar