Minggu, 29 Mei 2011

Dasar hukum hak kekayaan intelektual:
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar